Barang Bukti Sabu Hilang 10 Gram, Kuasa Hukum Rahmadi Curiga Kliennya Dijebak

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengungkap fakta mengejutkan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang dihadirkan sebagai saksi penangkap terdakwa Rahmadi memberikan kesaksian yang saling bertentangan, sehingga memunculkan dugaan rekayasa kasus.
Dua saksi, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda mengenai lokasi penemuan barang bukti. Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil, sementara Gunarto bersaksi barang bukti itu berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan mencolok ini membuat majelis hakim menyorotinya dengan tajam.
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, 'kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan pada Kamis (14/8/2025).
Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, menegaskan bahwa penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur karena tidak didahului penyelidikan memadai. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.
Kedua saksi juga menyebutkan bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Amri alias Nunung yang akan dikirim melalui beberapa perantara. Alur pengiriman ini juga dipertanyakan oleh majelis hakim karena dianggap tidak logis.
Rahmadi sendiri membantah semua tuduhan. Ia bersaksi bahwa sabu tersebut bukan miliknya dan menduga barang bukti itu diletakkan oleh polisi saat matanya dilakban.
Fakta lain yang menguatkan dugaan rekayasa terungkap dari kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek. Dalam persidangan yang berlangsung sehari sebelumnya, terungkap bahwa barang bukti sabu yang semula 70 gram berkurang menjadi 60 gram. Kuasa hukum Rahmadi menduga selisih 10 gram sabu inilah yang digunakan untuk menjerat kliennya.
Selain itu, kuasa hukum Rahmadi juga menemukan kejanggalan lain, yaitu hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening m-banking kliennya tujuh hari setelah penangkapan dan penyitaan ponsel.
"Uang itu diduga ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami memiliki bukti transaksi," kata Suhandri.
Temuan-temuan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai integritas aparat penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus narkotika di mana barang bukti menjadi kunci utama. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Editor : Chris