get app
inews
Aa Text
Read Next : 'Perang Tanpa Henti,' Polda Sumut Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dalam 8 Bulan

Barang Bukti Sabu Hilang 10 Gram, Kuasa Hukum Rahmadi Curiga Kliennya Dijebak

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:47 WIB
header img
Suasana sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). (Foto: Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengungkap fakta mengejutkan. Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang dihadirkan sebagai saksi penangkap terdakwa Rahmadi memberikan kesaksian yang saling bertentangan, sehingga memunculkan dugaan rekayasa kasus.

Dua saksi, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda mengenai lokasi penemuan barang bukti. Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil, sementara Gunarto bersaksi barang bukti itu berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan mencolok ini membuat majelis hakim menyorotinya dengan tajam.

"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, 'kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan pada Kamis (14/8/2025).

Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, menegaskan bahwa penangkapan klien mereka sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur karena tidak didahului penyelidikan memadai. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, dengan tanggal laporan dan penangkapan yang bertepatan, yaitu 3 Maret 2025.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut