get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor di Jakarta

Nenek di Nias Utara Tampar Cucu hingga Terluka, Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 12:30 WIB
header img
Nenek di Nias Utara Tampar Cucu hingga Terluka, Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice. Foto; Istimewa

Menurut Husairi, pendekatan ini merupakan bagian dari kebijakan hukum yang mengedepankan hati nurani dan nilai kemanusiaan. 

“Selain menyelesaikan persoalan hukum, tujuan utama dari restorative justice adalah menjaga kembali keharmonisan sosial, apalagi dalam kasus yang melibatkan keluarga sendiri,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut