Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP Terkait Kerugian Negara Kasus Impor Gula

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke BPKP dan Ombudsman. Laporan ini terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 yang menjeratnya.
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, pada Senin (4/8/2025) menyatakan bahwa timnya menuding audit kerugian keuangan negara oleh BPKP tidak dibuat secara profesional.
"Kalau Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan audit keuangan," kata Zaid. Ia menyebut nama Chusnul Khotimah sebagai ketua tim auditor yang dilaporkan.
Dalam surat dakwaan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen yakni: Kemahalan harga pengadaan gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) senilai Rp 194,71 miliar dan Kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 383,38 miliar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya memutuskan bahwa kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp 194,71 miliar. Hakim mengesampingkan perhitungan bea masuk dan pajak impor karena dianggap belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.
Editor : Jafar Sembiring