Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP Terkait Kerugian Negara Kasus Impor Gula

JAKARTA, iNewsMedan.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke BPKP dan Ombudsman. Laporan ini terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 yang menjeratnya.
Penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, pada Senin (4/8/2025) menyatakan bahwa timnya menuding audit kerugian keuangan negara oleh BPKP tidak dibuat secara profesional.
"Kalau Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan audit keuangan," kata Zaid. Ia menyebut nama Chusnul Khotimah sebagai ketua tim auditor yang dilaporkan.
Dalam surat dakwaan, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP. Kerugian tersebut berasal dari dua komponen yakni: Kemahalan harga pengadaan gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) senilai Rp 194,71 miliar dan Kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 383,38 miliar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya memutuskan bahwa kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp 194,71 miliar. Hakim mengesampingkan perhitungan bea masuk dan pajak impor karena dianggap belum dapat dihitung secara pasti dan nyata.
Zaid Mushafi menyoroti pertimbangan hakim tersebut sebagai bukti bahwa audit BPKP tidak dilakukan secara profesional. "Dipenjaranya Pak Tom Lembong, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara," ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta. Namun, nasibnya berubah setelah ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Cipinang pada Jumat (1/8/2025).
Zaid Mushafi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan sebagai koreksi agar tidak ada lagi proses audit yang dinilai tidak profesional, sehingga tidak menimpa pejabat lain di masa depan.
Editor : Jafar Sembiring