Polda Sumut Gagalkan TPPO Lintas Negara: 5 PMI Selamat, Agen Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Rita diketahui berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke Malaysia. Setelah menjalani pemeriksaan, Rita Zahara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan tawaran upah sebesar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan.
Menariknya, tersangka Rita tidak meminta biaya di awal dari para korban. Justru sebaliknya, ia membiayai akomodasi para korban, mulai dari tiket bus, kapal laut, hingga paspor. Namun, sebagai gantinya, gaji kelima korban akan dipotong selama tiga bulan berturut-turut, masing-masing sebesar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta (sekitar 600-700 Ringgit Malaysia per pemotongan).
Rita mengaku sudah menjadi agen pengiriman PMI secara ilegal sejak tahun 2022, pasca Pandemi Covid-19. Dari setiap satu pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp7 juta per orang.
"Akibat perbuatannya, tersangka Rita Zahara diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tandas Kombes Ricko Taruna Mauruh.
Editor : Jafar Sembiring