Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Bulan Jadi Kurir Vape Narkoba, DJ di Medan Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Siapkan 'Gelombang Kedua' Penutupan Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:32 WIB
  • author Jafar Sembiring
Polda Sumut Siapkan 'Gelombang Kedua' Penutupan Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba
Polda Sumut Siapkan 'Gelombang Kedua' Penutupan Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM). Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Setelah sebelumnya merekomendasikan penutupan tiga THM, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memastikan akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang bakal menyusul untuk dicabut izinnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses data dan bukti terhadap beberapa THM yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera dilayangkan kepada pemerintah daerah terkait.

"Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan," tegas Kombes Calvijn, Rabu (16/7/2025).

Kata Calvijn, langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba di Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB, dan Dragon KTV di Medan. Kasus-kasus tersebut telah memicu keresahan publik dan menjadi viral di media sosial.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut