get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: KDRT Berdarah di Nias Barat, Istri Tewas Ditikam Suami, Pelaku Kritis!

Tangisan Terakhir Zefanya: Bayi 11 Bulan di Paluta Tewas di Tangan Ibunya Sendiri

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:21 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Sindonews.com

Aksi kekerasan tersebut terungkap setelah Mayjayarti Hulu, kerabat korban, melaporkan kejadian ke Polres Tapanuli Selatan pada 7 Juli 2025.

Meski tidak ditemukan barang bukti fisik di lokasi kejadian, namun polisi telah mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif. DDT kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung,” terang Kapolres.

Polisi kini mendalami lebih lanjut kondisi psikologis pelaku dan pola kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya selama ini.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut