Meski Tersangka Korupsi, Topan Ginting Masih Ketua Harian Perbakin Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Meskipun mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, tengah tersandung kasus korupsi dan rumahnya telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan masih tetap berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Hanjaya Tiopan, Ketua Humas Perbakin Medan, Sabtu (5/7/2025).
Hanjaya menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait adanya pelanggaran atau pemberhentian terhadap Topan Ginting.
"Sampai sekarang Ketum belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ujar Hanjaya kepada wartawan.
Hanjaya juga mengklarifikasi perihal penemuan senjata api jenis pistol Baretta dengan tujuh butir peluru di kediaman Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu. Menurutnya, senjata tersebut merupakan senjata bela diri yang legal.
"Kami sudah koordinasi dengan Intelkam. Dan itu yang mengeluarkan izin adalah Intelkam Mabes Polri dan pengawasannya adalah Intelkam Polda Sumut. Pada intinya senjata yang ada sama mantan Kadis PUPR Sumut adalah legal," tegas Hanjaya.
Ia menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting memang terdaftar di Perbakin Medan sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan untuk periode 2022 hingga 2026. Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan KPK dan Perbakin, mengingat Perbakin adalah organisasi olahraga.
"Senjata tersebut ditemukan sesuai prosedur dan tidak sedang dalam latihan menembak," ungkapnya.
Meski demikian, Hanjaya menyatakan bahwa Perbakin memiliki aturan tegas terkait anggotanya yang tersangkut masalah hukum. "Untuk status Topan Ginting saat ini apabila ada tersangkut dengan masalah hukum dan tindak pidana, akan dikeluarkan dari organisasi dan diberhentikan," kata Hanjaya, mengisyaratkan bahwa keputusan akan diambil setelah ada kejelasan hukum.
Editor : Jafar Sembiring