Meski Tersangka Korupsi, Topan Ginting Masih Ketua Harian Perbakin Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Meskipun mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, tengah tersandung kasus korupsi dan rumahnya telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan masih tetap berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Hanjaya Tiopan, Ketua Humas Perbakin Medan, Sabtu (5/7/2025).
Hanjaya menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait adanya pelanggaran atau pemberhentian terhadap Topan Ginting.
"Sampai sekarang Ketum belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal itu. Status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ujar Hanjaya kepada wartawan.
Hanjaya juga mengklarifikasi perihal penemuan senjata api jenis pistol Baretta dengan tujuh butir peluru di kediaman Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu. Menurutnya, senjata tersebut merupakan senjata bela diri yang legal.
"Kami sudah koordinasi dengan Intelkam. Dan itu yang mengeluarkan izin adalah Intelkam Mabes Polri dan pengawasannya adalah Intelkam Polda Sumut. Pada intinya senjata yang ada sama mantan Kadis PUPR Sumut adalah legal," tegas Hanjaya.
Ia menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting memang terdaftar di Perbakin Medan sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan untuk periode 2022 hingga 2026. Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan KPK dan Perbakin, mengingat Perbakin adalah organisasi olahraga.
"Senjata tersebut ditemukan sesuai prosedur dan tidak sedang dalam latihan menembak," ungkapnya.
Meski demikian, Hanjaya menyatakan bahwa Perbakin memiliki aturan tegas terkait anggotanya yang tersangkut masalah hukum. "Untuk status Topan Ginting saat ini apabila ada tersangkut dengan masalah hukum dan tindak pidana, akan dikeluarkan dari organisasi dan diberhentikan," kata Hanjaya, mengisyaratkan bahwa keputusan akan diambil setelah ada kejelasan hukum.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan ekstensif di rumah mewah Topan Ginting pada 2 Juli 2025. Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi barang bukti. Selain pistol Baretta, senapan angin dengan dua pak amunisi air gun juga turut diamankan.
Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Dinas PUPR Sumut. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sendiri, serta Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES). Dua pihak swasta atau rekanan, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), juga turut menjadi tersangka.
Kasus korupsi ini berfokus pada proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Diduga, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyatakan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya di Dinas PUPR Sumut.
Editor : Jafar Sembiring