Sidang Perdana Rahmadi di PN Tanjungbalai, Eksepsi Ungkap Dugaan Kekerasan Polisi

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Keberatan ini disampaikan dalam sidang perdana kliennya yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025), di PN Tanjungbalai.
Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu. Thomas Tarigan, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan alasan pengajuan eksepsi tersebut.
"Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujar Thomas Tarigan usai persidangan.
Thomas menjelaskan bahwa eksepsi ini diajukan pada tahap awal persidangan, sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara, karena tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur. "Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan," jelasnya.
Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa kliennya, Rahmadi, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.
"Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram," ungkapnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara Rahmadi. "Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkas Thomas.
Editor : Jafar Sembiring