Sidang Perdana Rahmadi di PN Tanjungbalai, Eksepsi Ungkap Dugaan Kekerasan Polisi

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Rahmadi dituding disiksa sebelum akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Bahkan, rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut sempat viral di sejumlah platform media sosial. Dalam video tersebut, Kompol Dedy Kurniawan terlihat memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.
Menyikapi hal tersebut, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas kasus penganiayaan. Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun, hingga saat ini, laporan di Bid Propam Polda Sumut tersebut belum ada tindak lanjutnya.
Editor : Jafar Sembiring