get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat

Sidang Perdana Rahmadi di PN Tanjungbalai, Eksepsi Ungkap Dugaan Kekerasan Polisi

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:20 WIB
header img
Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Keberatan ini disampaikan dalam sidang perdana kliennya yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025), di PN Tanjungbalai.

Sidang perdana dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu. Thomas Tarigan, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan alasan pengajuan eksepsi tersebut.

"Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," ujar Thomas Tarigan usai persidangan.

Thomas menjelaskan bahwa eksepsi ini diajukan pada tahap awal persidangan, sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara, karena tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur. "Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa kliennya, Rahmadi, diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.

"Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan mengungkap fakta-fakta yang sesungguhnya. Termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram," ungkapnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara Rahmadi. "Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkas Thomas.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Rahmadi dituding disiksa sebelum akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Bahkan, rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut sempat viral di sejumlah platform media sosial. Dalam video tersebut, Kompol Dedy Kurniawan terlihat memukul, menendang, dan menginjak-injak Rahmadi.

Menyikapi hal tersebut, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas kasus penganiayaan. Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun, hingga saat ini, laporan di Bid Propam Polda Sumut tersebut belum ada tindak lanjutnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut