get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Harli Siregar Gantikan Idianto Jadi Kajati Sumut 

Berkas Kasus Pembacokan Jaksa Belum Lengkap, Dikembalikan ke Penyidik

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:56 WIB
header img
Polisi Tangkap Pelaku Ketiga Pembacokan Jaksa Deliserdang. Foto: Dok Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Asensio Silvanov Hutabarat, kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Pengembalian dilakukan lantaran berkas belum memenuhi syarat formil dan materil. “Terinformasi dari tim JPU, berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi formil dan materil,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Selasa (1/7).

Menurut Adre, pengembalian berkas perkara dilakukan sekitar seminggu lalu. Pengembalian berkas ini dilakukan lewat pemberitahuan P-19 setelah tim jaksa meneliti dokumen penyidikan. Petunjuk pun telah disampaikan agar penyidik segera melengkapinya.

“Jika petunjuk jaksa telah dipenuhi, penyidik dapat mengirimkan kembali berkas perkara untuk diteliti ulang,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada 24 dan 25 Mei 2025.

Alpa Patria diduga sebagai otak serangan dan diamankan di Jalan Pancing, Medan. Surya Darma berperan sebagai pelaku utama penyerangan, ditangkap di Binjai. Sedangkan Mardiansyah yang membonceng pelaku ke lokasi kejadian, diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan sebilah pedang.

Aksi brutal itu terjadi di kebun sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai. Kedua korban mengalami luka parah dan sempat dirawat intensif di rumah sakit.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut