Sementara, perwakilan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Kushendratno menyebutkan akan berupaya keras untuk memantau dan memastikan harga minyak goreng curah yang beredar di pasar agar dijual dengan harga yang wajar.
Sedangkan pengakuan pedagang, alasan migor dijual dengan harga tinggi disebabakan pengambilan dari distributor atau grosir tidak memungkinkan untuk bisa diecer sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Maka dari itu, pedagang harus menjual mahal kepada pembeli agar tidak mengalami kerugian.
Turut serta dalam Sidak tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Aspan Sopian Batubara, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Sumut Naslindo Sirait dan sejumlah pejabat lainnya.
Editor : Odi Siregar