get app
inews
Aa Read Next : KPPU Kanwil I Ungkap Modus-Modus Persekongkolan Barang dan Jasa kepada PPK Pemkab Serdang Bedagai

Temukan 'Penjualan Bersyarat' Minyakita, KPPU Berikan Peringatan Keras ke Distributor

Rabu, 08 Februari 2023 | 19:30 WIB
header img
Toko kelontong. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor. Hal ini ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar Kota Medan, Rabu (8/2/2023).

Menurut T Haris Munandar, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I yang melakukan pengecekan di lapangan menuturkan, penjualan bersyarat atau tying agreement ini dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 Pack Minyakita (isi 6 botol/Pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor. 

Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari hingga sekarang. 

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga memberi syarat pada pedagang untuk membeli Minyakita, dan harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus. 

"Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," katanya.

Lebih lanjut, Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas menuturkan, adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk minyakita ini pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta keterangan.

“Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama. Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," ujar Ridho.

Ridho menyebutkan, pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. Selanjutnya yang kedua, akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan minyakita. 

"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan proses penegakan hukum," tegasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut