MEDAN, iNewsMedan.id - Menindaklanjuti hasil temuan terkait tying in produk Minyakita, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I telah memanggil distributor guna melakukan pendalaman.
Diskusi tersebut dilaksanakan di kantor KPPU Kanwil I dihadiri PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL.
Sebelumnya, KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan margarine merk Fitri di Pusat Pasar Medan. Dari penjelasan PT. FRI, tidak pernah ada instruksi dari pihaknya untuk "mengawinkan" minyak goreng curah kemasan merk Minyakita produksi BKP dengan margarine merk Fitri yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL.
Pemaketan produk diakui oleh Agus selaku koordinator PT. VAL dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya dan merupakan inisiatif dari sales.
Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek 'mengawinkan' produk Minyakita lagi dengan item lain. Serta meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya karena itu menjadi tanggungjawabnya.
"Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual Minyakita diatas HET. Tentunya hal ini akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," kata Ridho di Medan, Sabtu (18/2/2023).
Adapun fakta lain yang terungkap yakni, pihak distributor sejak Desember 2022 lalu telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk Minyakita dari produsen. Bahkan saat ini kondisi masih beluk ada pasokan baru lagi.
Menutup diskusi, Ridho menuturkan, bahwa pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.
"KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan Minyakita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar