Segini Harta Kekayaan Fantastis Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Topan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 29 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan. Topan Ginting menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa suap terkait perkara tersebut.
Editor : Jafar Sembiring