Segini Harta Kekayaan Fantastis Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Suap Proyek Jalan

JAKARTA, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. Topan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 29 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan. Topan Ginting menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa suap terkait perkara tersebut.
LHKPN Topan Ginting Mencapai Rp4,9 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi KPK, Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution, tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp4.991.948.201 (Rp4,9 miliar).
Secara terperinci, harta kekayaan Topan terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan: Empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp2.065.000.000 (Rp2 miliar). Aset ini berstatus hibah tanpa akta maupun hasil sendiri.
- Kendaraan Bermotor:
- Mobil Toyota Innova tahun 2024 senilai Rp380 juta.
- Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1983 senilai Rp200 juta.
- Total nilai aset kendaraan bermotor mencapai Rp580 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp86,58 juta.
- Kas dan Setara Kas: Sebanyak Rp2.260.368.201.
KPK terus mendalami kasus dugaan suap ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Jafar Sembiring