PN Medan Vonis Mati Empat Kurir 40 Kg Sabu

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Koher (DPO) meminta terdakwa Puji mengambil sabu ke Tanjungbalai pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Puji lalu menyewa mobil dan berangkat bersama Sahrial.
Sesampainya di Tanjungbalai, keduanya bertemu dengan tiga orang utusan Koher yang menyerahkan dua goni berisi 40 bungkus sabu. Mereka lalu kembali ke Medan.
Pada Minggu, 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantar satu goni (20 kg sabu) ke Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Deliserdang. Keesokan harinya, keduanya kembali mengantar goni kedua ke Cemara Asri, namun kali ini mereka dibuntuti polisi.
Saat dikejar, keduanya tertangkap dan dari mobil mereka ditemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sebelumnya telah menyerahkan goni pertama ke Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin yang menyebut sabu itu telah dia serahkan ke Senta Sitepu.
Senta kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Namo Tualang. Polisi menemukan satu goni sabu seberat 20 kg di dapur rumahnya.
Keempat tersangka dan barang bukti total 40 kg sabu lalu dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lanjutan.
Editor : Ismail