Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 7,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Manfaatkan PMI sebagai Kedok

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaringan narkoba internasional dari Malaysia kembali berulah, namun kali ini upaya mereka digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil membongkar penyelundupan 7,5 kilogram sabu yang ironisnya memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai kedok pengangkutan.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa dalam kasus ini, tiga tersangka berhasil diamankan.
"Satu di antaranya adalah PMI yang baru pertama kali terlibat, dijanjikan imbalan Rp40 juta hanya untuk membawa barang hingga pelabuhan," ungkap Kombes Calvijn, Kamis (19/6/2025).
"Dua tersangka lainnya adalah kurir yang diketahui telah tiga kali melakukan aksi serupa, dengan total pengiriman sabu sebelumnya mencapai 5 kilogram," sambung Calvijn.
Kata Dirresnarkoba bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia secara ilegal melalui pelabuhan Asahan. Para tersangka, yaitu SAR, SOL, dan PAR, diduga kuat berkoordinasi langsung dengan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MUS yang kini masih dalam pengejaran di Malaysia.
"Sabu-sabu itu sendiri rencananya akan diedarkan lebih lanjut ke Madura oleh para kurir," terang Calvijn.
Kombes Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi apik antara dua direktorat Polda Sumut.
"Ini hasil kerja sama dua direktorat Polda Sumut. Kami tak akan berhenti melawan jaringan narkotika internasional," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil menyelamatkan masa depan generasi bangsa, tetapi juga diperkirakan menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp7,5 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkoba internasional semakin canggih dalam operasinya, bahkan tidak segan menyusup ke jalur ilegal PMI.
"Namun, aparat kepolisian menegaskan komitmen kuatnya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumut," tegas Kombes Calvijn.
Editor : Jafar Sembiring