Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Senin, 28 Maret 2022 | 22:07 WIB
  • author Jafar
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

Namun, Delapan tersangka itu belum ada yang ditahan. Di mana, salah satu alasannya, para tersangka kooperatif saat diperiksa oleh Penyidik. 

Sementara, tidak ditangkapnya delapan orang tersangka itu menuai kritik. Mengingat, para tersangka dijerat pasal dan juga terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut