Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Senin, 28 Maret 2022 | 22:07 WIB
  • author Jafar
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit Rencana Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan alasan terkait belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka yang menyebabkan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut secara terang benderang. Mengingat, lanjut Hadi, kerangkeng itu telah berdiri lebih dari 10 tahun. 

Hadi juga menambahkan, ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat. Kemudian,  berpotensi akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.

Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2021," jelas Hadi, Senin (28/3/2022). 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut