Awalnya Tamu, Berakhir Buronan: Polsek Torgamba Ciduk Penggelap Motor di Labusel

"Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban," terang Kapolsek Torgamba.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Torgamba.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Polsek Torgamba berhasil meringkus tersangka AP di rumahnya pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.
"Di hadapan penyidik, tersangka AP mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Tembung, Kota Medan," terang Kapolsek.
Saat ini, tersangka AP telah ditahan di sel Markas Polsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring