get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pria Diringkus di Torgamba, Sabu-Sabu Ditemukan di Dalam Mobil

Rumah Ditinggal 2 Hari, Maling Bobol dan Gasak Motor Diciduk Polisi

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:25 WIB
header img
Rumah Ditinggal 2 Hari, Maling Bobol dan Gasak Motor Diciduk Polisi. Foto: Istimewa

LABUSEL, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Griya Aek Torop Blok B Nomor 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba.

"Pelaku berinisial MSR (40), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, ditangkap pada Selasa (25/2/2025) malam," kata Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, Rabu (26/2/2025).

Syamsul menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Junaidi Sembiring (40), warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), meninggalkan rumahnya selama dua hari. Saat kembali, korban mendapati sepeda motor Supra X 125 hitam dengan nomor polisi B 3648 BDU dan satu tabung gas elpiji 5 kg miliknya telah hilang.

"Pencurian itu diketahui korban saat kembali ke rumahnya setelah bepergian selama dua hari," jelas Kapolsek Torgamba.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka MSR ditangkap di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, beserta barang bukti satu tabung gas elpiji 15 kg.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut