Awalnya Tamu, Berakhir Buronan: Polsek Torgamba Ciduk Penggelap Motor di Labusel

LABUSEL, iNewsMedan.id - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial AP, warga Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, telah diamankan sebagai tersangka.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Perumahan Siagian Agro Anggrek, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.
"Korban dalam kasus ini adalah seorang sekuriti Pegadaian berinisial JS (28)," katanya, Selasa (3/6/2025).
AKP Syamsul Adhar membeberkan kronologi kejadian bermula saat korban terbangun karena pintu rumahnya digedor sekitar pukul 05.45 WIB. Setelah membuka pintu, korban melihat tersangka AP bersama seorang temannya, dan mempersilakan keduanya masuk ke dalam rumah.
Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka AP meminjam sepeda motor korban, Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3357 YBM, dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
"Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban," terang Kapolsek Torgamba.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Torgamba.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Polsek Torgamba berhasil meringkus tersangka AP di rumahnya pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.
"Di hadapan penyidik, tersangka AP mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menggadaikannya di wilayah Tembung, Kota Medan," terang Kapolsek.
Saat ini, tersangka AP telah ditahan di sel Markas Polsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring