Warga Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Empat Debt Collector di Medan Kota

Penangkapan para pelaku yang beraksi secara premanisme ini didasarkan pada Pasal 365 KUHP juncto Pasal 35 KUHP, serta pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan.
"Setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum, dan itu artinya tidak boleh ada sikap hukum rimba, perilaku barbar dan primitif," tegas aktivis LSM GSRI tersebut.
Sebelumnya, Unit Resmob Polrestabes Medan dan personel Polsek Medan Kota mengamankan beberapa individu yang dikenal sebagai debt collector. Mereka adalah YAS (55) warga Sei Putih Medan Petisah, AKM (35) warga Mulyo Rejo Deliserdang, BS (47) warga Medan Tembung, dan RT (46) warga Bekasi.
Keempatnya diamankan saat berupaya mengambil alih kendaraan milik Lia, warga Menteng Indah Medan, pada Rabu (21/05/2025).
Editor : Jafar Sembiring