Warga Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Empat Debt Collector di Medan Kota

MEDAN, iNewsMedan.id – Empat pria yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merampas telepon genggam seorang wanita di Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya BB Purba, seorang warga Medan Labuhan, yang memuji respons cepat Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dan personel Polsek Medan Kota.
BB Purba menyatakan bahwa kecepatan aparat dalam menindaklanjuti laporan, kurang dari 24 jam setelah diterima, merupakan bukti nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kita dukung ketegasan aparat kepolisian saat mengamankan mereka yang mengaku debt collector, ketika berbuat di luar putusan pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/05/2025).
Menurut Purba, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector tersebut sama dengan aksi premanisme yang tidak mematuhi ketentuan peraturan dan undang-undang.
Penangkapan para pelaku yang beraksi secara premanisme ini didasarkan pada Pasal 365 KUHP juncto Pasal 35 KUHP, serta pelanggaran hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan.
"Setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum, dan itu artinya tidak boleh ada sikap hukum rimba, perilaku barbar dan primitif," tegas aktivis LSM GSRI tersebut.
Sebelumnya, Unit Resmob Polrestabes Medan dan personel Polsek Medan Kota mengamankan beberapa individu yang dikenal sebagai debt collector. Mereka adalah YAS (55) warga Sei Putih Medan Petisah, AKM (35) warga Mulyo Rejo Deliserdang, BS (47) warga Medan Tembung, dan RT (46) warga Bekasi.
Keempatnya diamankan saat berupaya mengambil alih kendaraan milik Lia, warga Menteng Indah Medan, pada Rabu (21/05/2025).
Editor : Jafar Sembiring