get app
inews
Aa Text
Read Next : Barang Bukti Dituding Hilang, Polsek Pancur Batu: Telah Ditangani Sesuai Aturan

Empat Mata Elang Perampas Mobil dan HP di Medan Diciduk Polisi

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:11 WIB
header img
Empat Mata Elang Perampas Mobil dan HP di Medan Diciduk Polisi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Empat pria yang dikenal sebagai 'mata elang' atau debt collector berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka dibekuk setelah melakukan perampasan paksa mobil dan handphone milik seorang wanita bernama Lia Praselia (35) di Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu siang (21/5/2025) siang.

Keempat pelaku yang kini dijebloskan ke penjara diidentifikasi berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari korban, Lia Praselia, warga Grand Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk premanisme.

"Ini adalah cara-cara premanisme, cara-cara yang menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan," ujar Kombes Gidion, Jumat (23/5/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1813 VV dan satu unit handphone milik korban.

"Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan," tambah Gidion.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut