Empat Mata Elang Perampas Mobil dan HP di Medan Diciduk Polisi

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi premanisme dan kekerasan di ruang publik, yang bertujuan untuk menguasai milik orang lain.
"Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakan hukum yang lebih keras," jelas Gidion.
Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Korban, Lia Praselia, menceritakan kronologi kejadian. Para pelaku menghentikan mobil yang dikemudikan suaminya dan mengklaim mobil tersebut milik leasing. Merasa mobilnya sudah lunas dibayar, Lia, suami, dan anaknya menolak keluar dari mobil.
Setelah sempat terjadi keributan, Lia mengusulkan agar masalah diselesaikan di Polsek Medan Kota. Namun, setibanya di Polsek Medan Kota, salah seorang pelaku merampas kunci mobil dari tangan suaminya dan langsung mengunci mobil tersebut.
"Saya kembali merampas kunci dari tangan pelaku apalagi di mobil itu ada anakku," ucap Lia kepada wartawan di Polrestabes Medan.
Editor : Jafar Sembiring