get app
inews
Aa Text
Read Next : Barang Bukti Dituding Hilang, Polsek Pancur Batu: Telah Ditangani Sesuai Aturan

Empat Mata Elang Perampas Mobil dan HP di Medan Diciduk Polisi

Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:11 WIB
header img
Empat Mata Elang Perampas Mobil dan HP di Medan Diciduk Polisi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Empat pria yang dikenal sebagai 'mata elang' atau debt collector berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka dibekuk setelah melakukan perampasan paksa mobil dan handphone milik seorang wanita bernama Lia Praselia (35) di Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu siang (21/5/2025) siang.

Keempat pelaku yang kini dijebloskan ke penjara diidentifikasi berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48). Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari korban, Lia Praselia, warga Grand Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk premanisme.

"Ini adalah cara-cara premanisme, cara-cara yang menggunakan di ruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan," ujar Kombes Gidion, Jumat (23/5/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1813 VV dan satu unit handphone milik korban.

"Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan," tambah Gidion.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi premanisme dan kekerasan di ruang publik, yang bertujuan untuk menguasai milik orang lain.

"Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakan hukum yang lebih keras," jelas Gidion.

Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Korban, Lia Praselia, menceritakan kronologi kejadian. Para pelaku menghentikan mobil yang dikemudikan suaminya dan mengklaim mobil tersebut milik leasing. Merasa mobilnya sudah lunas dibayar, Lia, suami, dan anaknya menolak keluar dari mobil.

Setelah sempat terjadi keributan, Lia mengusulkan agar masalah diselesaikan di Polsek Medan Kota. Namun, setibanya di Polsek Medan Kota, salah seorang pelaku merampas kunci mobil dari tangan suaminya dan langsung mengunci mobil tersebut.

"Saya kembali merampas kunci dari tangan pelaku apalagi di mobil itu ada anakku," ucap Lia kepada wartawan di Polrestabes Medan.

Melihat situasi yang semakin memanas, Lia kemudian membawa mobilnya ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota. "Anakku sangat trauma akibat perbuatan mereka," tutur Lia sambil mengusap air mata.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut