Vonis Pemalsuan Surat Tanah Dikukuhkan, PT Riau Perintahkan Penahanan Eks Kades Seberida

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau terkait dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu tanah. Ria Saprina diduga menerbitkan sporadik atas nama mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Padahal, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) asli tanah yang diklaim hilang oleh Hendri Wijaya sebenarnya tersimpan di arsip perusahaan di Medan.
Dalam persidangan di PN Rengat, keterangan sejumlah saksi dari PT NHR, termasuk Direktur Utama Johan dan Direktur Keuangan serta HRD & Legal, menguatkan bahwa perusahaan tidak pernah kehilangan surat tanah tersebut. Saksi Johan juga menerangkan bahwa pembelian tanah jalan masuk PT NHR menggunakan dana perusahaan pada tahun 2006, yang tercatat dalam alur pengeluaran uang perusahaan.
Direktur Keuangan PT NHR menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan data transaksi, perusahaan mengeluarkan dana untuk pembelian lahan tersebut dari rekening PT Nikmat Halona Reksa, dan pengeluaran tersebut tercatat dalam berita acara serah terima kas PKS di kantor Pekanbaru dengan keterangan pembayaran ganti rugi lahan jalan masuk PKS.
Sporadik yang diterbitkan oleh Ria Saprina atas permohonan Hendri Wijaya diduga digunakan oleh mantan direktur tersebut untuk menguasai tanah milik PT NHR yang merupakan akses jalan masuk dan keluar perusahaan. Akibat penerbitan sporadik palsu ini, sempat terjadi konflik dan penutupan jalan operasional PT NHR, yang mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Editor : Jafar Sembiring