Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Noel Ebenezer, Petisi Ahli Desak Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 15:43 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Mati

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut