get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Wartawan di Medan Dibobol Maling, Laptop hingga Emas Raib

Maling Mesin Ambulans di Nisel Diringkus: Berpura-pura Jadi Teknisi, Empat Pelaku Masih Buron

Selasa, 20 Mei 2025 | 19:36 WIB
header img
Polres Nias Selatan mengamankan dua dari enam pelaku pencurian mesin mobil ambulans Puskesmas keliling milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Selatan. Foto: Istimewa

Akibat pencurian dua unit mesin mobil Puskesmas keliling ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Nias Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas," pungkas Ferry.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut