Maling Mesin Ambulans di Nisel Diringkus: Berpura-pura Jadi Teknisi, Empat Pelaku Masih Buron
Selasa, 20 Mei 2025 | 19:36 WIB

Akibat pencurian dua unit mesin mobil Puskesmas keliling ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah.
Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Nias Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas," pungkas Ferry.
Editor : Jafar Sembiring