NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah kondisi kaki korban NN (10) merupakan bawaan lahir atau akibat kekerasan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi tersebut akibat kekerasan, maka ada kemungkinan akan ada tersangka lain selain D.
Dalam kasus ini pihak kepolisian baru menetapkan satu tersangka disebabkan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli bedah terhadap NN.
Penetapan tersangka D sendiri didasarkan pada luka luar yang ditemukan di tubuh korban dan kesesuaiannya dengan keterangan yang diberikan oleh korban.
"Penetapan tersangka D berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kepala Desa setempat, Ponisman Giawa, mengatakan bahwa saat itu korban masih tinggal bersama orang tuanya di desa dan dalam kondisi normal. Namun, setelah orang tuanya pergi merantau, korban kemudian dititipkan di rumah kakek dan neneknya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta