Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersinggung, Remaja 17 Tahun Tendang Motor Pengendara hingga Tewas di Belawan
Advertisement . Scroll to see content

Terancam 5 Tahun Penjara, Tante di Nias Selatan Aniaya Keponakan hingga Patah Kaki

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:05 WIB
  • author Jonirman Tafonao
Terancam 5 Tahun Penjara, Tante di Nias Selatan Aniaya Keponakan hingga Patah Kaki
Terancam 5 Tahun Penjara, Tante di Nias Selatan Aniaya Keponakan hingga Patah Kaki. Foto: Istimewa

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Seorang tante berinisial D (18) terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya, seorang bocah perempuan berinisial NN (10), di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan bahwa D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Ferry saat dihubungi iNews.id, Kamis (30/1/2025).

Penetapan status tersangka terhadap D dilakukan berdasarkan hasil visum (luka luar) di tubuh korban dan keterangan yang diberikan oleh korban.

"Penetapan tersangka D berdasarkan hasil visum luar dan berkesuaian dengan keterangan korban," ungkap Kapolres.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut