Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kearifan Lokal Padangsidimpuan Jadi Kunci Hukum Humanis di Buku Baru AKBP Wira Prayatna
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang

Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:18 WIB
  • author Ismail
Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang
Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang

Adapun pertimbangan RJ, lanjut Tulus, bahwa Gandaria Siringo-ringo baru pertama kali melakukan  tindakan pidana. Selain itu pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. 

Selanjutnya, bahwa Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

 "Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun serta pertimbangan Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,"ucapnya.

Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut