get app
inews
Aa Text
Read Next : Prioritaskan Masa Depan Anak, Polisi Dorong Restorative Justice dan Berakhir Damai

Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang

Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:18 WIB
header img
Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang

Adapun pertimbangan RJ, lanjut Tulus, bahwa Gandaria Siringo-ringo baru pertama kali melakukan  tindakan pidana. Selain itu pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. 

Selanjutnya, bahwa Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

 "Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun serta pertimbangan Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,"ucapnya.

Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut