SAMOSIR, iNews.id- Gandaria Siringo-ringo, wanita berusia 96 tahun ini akhirnya bernafas lega. Pasalnya Kejari Samosir akhirnya menghentikan perkara yang menjadikan wanita lanjut usia ini sebagai tersangka dan harus berhadapan dengan hukum.
Gandaria ditetapkan sebagai tersangka kasus penebangan pohon pisang dan kemiri milik tetangganya pada 2019 lalu. Perbuatannya diduga melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi mengatakan penghentian perkara Gandaria dilakukan melalui restorative justice.
"Kajari Samosir Andi Adikawira Putera,yang memimpin langsung penghentian penuntutan perkara tersebut,"ucap Tulus, Jum'at (25/3).
Kajari Samosir Andi Adikawira Putra bersama penuntut umum Pidum Kejari Samosir langsung mendatangi rumah korban dan tersangka yang masih berada di kawasan Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Samosir, Sumut, sekaligus menyerahkan surat penghentian penuntutan.
"Pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 Tahun 2020. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan JAM Pidum Kejagung dan Kajatisu secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan,"beber Tulus.
Adapun pertimbangan RJ, lanjut Tulus, bahwa Gandaria Siringo-ringo baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Selain itu pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
Selanjutnya, bahwa Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun serta pertimbangan Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,"ucapnya.
Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara bermula pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang.
Tersangka Gandaria Siringoringo (96) menyuruh keduanya untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat penebangan tersebut. Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut dengan saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mefoto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.
Editor : Ismail