Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui
SAMOSIR, iNewsMedan.id– Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024. Program bantuan tersebut memiliki total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard N.P. Simaremare.
“FAK resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tanggal 22 Desember 2025,” ujar Richard, Senin (29/12).
Ia menyebut, dari perhitungan akuntan publik, negara mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000 dari anggaran bantuan senilai Rp1,5 miliar tersebut.
“Perhitungan kerugian dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Nilainya lebih dari lima ratus enam belas juta rupiah,” kata Richard.
Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
Editor : Ismail