Viral Minta 'Uang Damai' Via DANA, Bripka HS Dihukum Patsus dan Terancam Sidang Etik

"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang," jelas Gidion.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan seorang oknum Polantas menghentikan pengendara sepeda motor di malam hari karena diduga melakukan pelanggaran. Dalam video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv, oknum polisi tersebut diduga meminta uang 'damai' sebesar Rp200 ribu yang ditransfer ke aplikasi DANA miliknya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, sebelumnya telah membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Bripka HS sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satlantas dan Propam Polrestabes Medan.
Parwita juga menegaskan bahwa prosedur penindakan tilang yang benar adalah dengan memberikan kode Briva untuk pembayaran melalui bank atau memberikan surat tilang berwarna merah untuk mengikuti sidang di pengadilan. Pihaknya juga membantah adanya transfer dana ke rekening Bripka HS berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Kini, dengan dijatuhkannya hukuman Patsus, Polrestabes Medan menunjukkan keseriusannya dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses pencarian pengendara sepeda motor dalam video viral tersebut juga terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan berimbang terkait kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring