Viral Minta 'Uang Damai' Via DANA, Bripka HS Dihukum Patsus dan Terancam Sidang Etik

MEDAN, iNewsMedan.id - Imbas dari video viral yang memperlihatkan dugaan oknum polisi lalu lintas (Polantas) meminta uang tilang kepada pengendara sepeda motor melalui aplikasi DANA, Bripka HS kini harus menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan. Hukuman ini diberikan sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan," tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Gidion mengungkapkan bahwa setelah masa Patsus selesai, Bripka HS yang merupakan personel dari Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru tersebut akan menjalani sidang kode etik oleh Propam Polrestabes Medan.
"Sidang ini akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Bripka HS atas tindakannya yang mencoreng citra kepolisian," ucapnya.
Kapolrestabes juga menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, di mana Bripka HS membantah telah menerima transfer uang dari pengendara sepeda motor yang dihentikannya. Namun, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan mencari dan meminta keterangan dari pengendara tersebut agar informasi yang didapatkan berimbang.
"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. tapi dengan dia menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang," jelas Gidion.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan seorang oknum Polantas menghentikan pengendara sepeda motor di malam hari karena diduga melakukan pelanggaran. Dalam video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv, oknum polisi tersebut diduga meminta uang 'damai' sebesar Rp200 ribu yang ditransfer ke aplikasi DANA miliknya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, sebelumnya telah membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Bripka HS sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satlantas dan Propam Polrestabes Medan.
Parwita juga menegaskan bahwa prosedur penindakan tilang yang benar adalah dengan memberikan kode Briva untuk pembayaran melalui bank atau memberikan surat tilang berwarna merah untuk mengikuti sidang di pengadilan. Pihaknya juga membantah adanya transfer dana ke rekening Bripka HS berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Kini, dengan dijatuhkannya hukuman Patsus, Polrestabes Medan menunjukkan keseriusannya dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses pencarian pengendara sepeda motor dalam video viral tersebut juga terus dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas dan berimbang terkait kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring