Soal Pemecatan Hakim Ad Hoc, PN Medan: Kami Menghormati Keputusan MKH

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya buka suara terkait keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikan dengan tidak hormat Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan berinisial MS. Pihak PN Medan menyatakan menghormati putusan tersebut namun hingga kini belum menerima surat resmi dari MKH.
"Sampai saat ini PN Medan belum menerima secara resmi terkait Putusan MKH tersebut," kata Humas PN Medan, Soniady Drajat, saat dihubungi iNewsMedan.id, Rabu (7/5/2025) sore.
Lebih lanjut, Soniady menjelaskan bahwa meskipun demikian, PN Medan menghormati keputusan yang telah diambil oleh MKH. Ia juga menambahkan bahwa MS saat ini masih berstatus aktif, namun sejak 23 Juli 2024 yang bersangkutan telah ditarik sementara ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
"Terkait hal itu, PN Medan sangat menghormati keputusan tersebut," tegas Soniady.
Sebelumnya, MKH yang terdiri dari anggota Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan pemberhentian tidak hormat terhadap MS setelah dinilai terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam sidang pada Selasa (6/5/2025) menyatakan bahwa MS terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim dengan menjanjikan bantuan pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk kasasi di MA.
Editor : Jafar Sembiring