Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pemecatan Hakim Ad Hoc, PN Medan: Kami Menghormati Keputusan MKH

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:20 WIB
  • author Ismail
Soal Pemecatan Hakim Ad Hoc, PN Medan: Kami Menghormati Keputusan MKH
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Ahmad Ridwan Nasution/iNews

Meskipun MS mengakui menerima uang namun membantah sebagai suap dan menyebutnya sebagai utang yang telah dikembalikan, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Pembelaan dari MS maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga ditolak oleh majelis. MKH mencatat bahwa MS sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut