Soal Pemecatan Hakim Ad Hoc, PN Medan: Kami Menghormati Keputusan MKH
Rabu, 07 Mei 2025 | 18:20 WIB

Meskipun MS mengakui menerima uang namun membantah sebagai suap dan menyebutnya sebagai utang yang telah dikembalikan, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Pembelaan dari MS maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga ditolak oleh majelis. MKH mencatat bahwa MS sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara.
Editor : Jafar Sembiring