get app
inews
Aa Text
Read Next : MKH Pecat Tidak Hormat Hakim Ad Hoc PHI Medan yang Janjikan Bantu 11 Perkara

Soal Pemecatan Hakim Ad Hoc, PN Medan: Kami Menghormati Keputusan MKH

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:20 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Ahmad Ridwan Nasution/iNews

Meskipun MS mengakui menerima uang namun membantah sebagai suap dan menyebutnya sebagai utang yang telah dikembalikan, MKH tetap menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat. Pembelaan dari MS maupun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga ditolak oleh majelis. MKH mencatat bahwa MS sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut