Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

MKH Pecat Tidak Hormat Hakim Ad Hoc PHI Medan yang Janjikan Bantu 11 Perkara

Selasa, 06 Mei 2025 | 22:20 WIB
  • author Jafar Sembiring
MKH Pecat Tidak Hormat Hakim Ad Hoc PHI Medan yang Janjikan Bantu 11 Perkara
MKH Pecat Tidak Hormat Hakim Ad Hoc PHI Medan yang Janjikan Bantu 11 Perkara. Foto: Ahmad Ridwan Nasution/iNews

Dalam persidangan, Hakim ad hoc MS mengakui telah menerima uang dari pihak berperkara. Namun, ia membantah jumlahnya mencapai Rp1 miliar dan mengklaim bahwa uang tersebut merupakan utang yang telah dikembalikan, bukan suap untuk memenangkan perkara. 

MS bahkan membawa surat pernyataan dari advokat terkait untuk memperkuat pembelaannya. Ia juga menyatakan telah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pembinaan dan merasa telah menerima sanksi atas pelanggarannya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut menyampaikan pembelaan, meminta MKH mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan mengingat masa baktinya selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan tanggung jawabnya terhadap anak.

Namun, Ketua Majelis MKH, Siti Nurdjanah, menolak pembelaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MS sebelumnya telah menerima sanksi teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara. Keputusan pemberhentian tidak hormat ini menunjukkan ketegasan MKH dalam menegakkan etika dan integritas hakim.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut