get app
inews
Aa Text
Read Next : UTND Medan Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahmi Keluarga Besar

MKH Pecat Tidak Hormat Hakim Ad Hoc PHI Medan yang Janjikan Bantu 11 Perkara

Selasa, 06 Mei 2025 | 22:20 WIB
header img
MKH Pecat Tidak Hormat Hakim Ad Hoc PHI Medan yang Janjikan Bantu 11 Perkara. Foto: Ahmad Ridwan Nasution/iNews

JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS. Keputusan ini diambil setelah MKH menilai MS terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang sedang berperkara.

Sidang MKH yang digelar dengan anggota dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dipimpin oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah. Anggota majelis lainnya dari KY adalah M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim," tegas Siti Nurdjanah dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025).

MS terbukti menerima uang dari seorang advokat yang merupakan pihak dalam perkara yang ditanganinya. MKH menilai tindakan MS melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam SKB Ketua MA dan KY Nomor 47 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Setidaknya MS menjanjikan akan membantu pengaturan terhadap 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA," ungkap Siti Nurdjanah.

Dalam persidangan, Hakim ad hoc MS mengakui telah menerima uang dari pihak berperkara. Namun, ia membantah jumlahnya mencapai Rp1 miliar dan mengklaim bahwa uang tersebut merupakan utang yang telah dikembalikan, bukan suap untuk memenangkan perkara. 

MS bahkan membawa surat pernyataan dari advokat terkait untuk memperkuat pembelaannya. Ia juga menyatakan telah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pembinaan dan merasa telah menerima sanksi atas pelanggarannya.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut menyampaikan pembelaan, meminta MKH mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan mengingat masa baktinya selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc PHI dan tanggung jawabnya terhadap anak.

Namun, Ketua Majelis MKH, Siti Nurdjanah, menolak pembelaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa MS sebelumnya telah menerima sanksi teguran tertulis dari MA karena bertemu dengan pihak berperkara. Keputusan pemberhentian tidak hormat ini menunjukkan ketegasan MKH dalam menegakkan etika dan integritas hakim.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut