BPJamsostek Komitmen Lindungi Pekerja Informal di Sumut Saat Peringatan Hari Buruh

Selain pembagian sembako, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada buruh berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal dan beasiswa.
I Nyoman Suarjaya juga memaparkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut, di mana sektor formal telah mencapai sekitar 51,78 persen, sementara sektor informal masih di angka 19,18 persen. Pihaknya terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan di sektor informal.
"Kita berharap kepada pemerintah akan membagi beberapa skema yakni yang adanya APBD untuk kegiatan buruh. Berapa dari masing-masing daerah itu bisa memberikan kontribusi untuk para pekerja rentan di wilayahnya," harapnya.
Untuk meningkatkan coverage, BPJamsostek juga mendorong perusahaan untuk melindungi pekerja di sekitarnya dan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di lingkungan mereka, seperti sopir dan asisten rumah tangga, dengan iuran bulanan yang terjangkau sebesar Rp16.800 untuk dua program (JKK dan Santunan Kematian).
BPJamsostek juga tengah mengembangkan program pendaftaran mandiri yang inovatif, seperti yang diterapkan di beberapa daerah.
"Saat ini kita juga sedang mengembangkan yang mandiri. Jadi kami yang dari wilayah mendorong yang ada di cabang untuk menggali pekerja untuk daftar ke BPJS Ketenagakerjaan contohnya seperti pekerja kopi membayar bulanannya dengan kopi," jelas I Nyoman.
Contoh lainnya adalah di Sibolga, di mana nelayan diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat untuk melaut. Model ini diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain, termasuk Belawan.
"Oleh karena itu kami butuh support dari pemerintah dalam bentuk regulasi untuk mengikat para pekerja itu untuk masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan," pungkas I Nyoman Suarjaya.
Editor : Chris