Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Putusan MK, PUSKAHAP USU Tegaskan RUU Baru Tak Boleh Tambal Sulam
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Dikabulkan MK, UU ITE Tak Bisa Sembarangan Jerat Kritik

Rabu, 30 April 2025 | 17:25 WIB
  • author Jafar Sembiring
Gugatan Dikabulkan MK, UU ITE Tak Bisa Sembarangan Jerat Kritik
Gugatan Dikabulkan MK, UU ITE Tak Bisa Sembarangan Jerat Kritik. Foto: Istimewa

Meski demikian, Todung menyoroti bahwa putusan MK ini masih memberikan peluang bagi tokoh publik untuk menggunakan Pasal 27A dan 45 ayat (4) untuk memproses hukum seseorang. 

"Jadi tokoh publik itu masih bisa membuat aduan terhadap apa yang disebut pencemaran nama baik atau berita bohong atau apa menyerang kehormatan. Menurut saya itu yang agak absen dari putusan MK," tuturnya.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai sebagai lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

MK juga memutuskan bahwa frasa 'suatu hal' dalam kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' dalam dua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Frasa tersebut hanya berlaku jika dimaknai sebagai 'hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan'.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut