Merasa Difitnah di Medsos, Wakil Ketua DPRD Sumut Tempuh Jalur Hukum
MEDAN, iNewsMedan.id- Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony (RA), melalui kuasa hukumnya, melaporkan pemilik sejumlah akun media sosial ke Polda Sumut atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (27/6/2026).
Kuasa hukum RA, Pengadilen Sembiring, menegaskan informasi yang beredar di sejumlah akun media sosial terkait kliennya tidak benar dan tidak didukung fakta. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik dan kehormatan kliennya.
"Persoalan ini kami bawa ke ranah hukum agar seluruh fakta dibuka secara terang di pengadilan. Kami juga menduga ada aktor intelektual di balik penyebaran informasi tersebut," ujar Pengadilen, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menilai penyebaran informasi itu diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu mengingat RA merupakan pejabat publik dan tokoh politik muda.
Pengadilen juga menegaskan kliennya selama ini dikenal memiliki hubungan baik dengan insan pers. Karena itu, ia menyayangkan adanya pihak yang menggunakan media maupun media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Media tidak boleh dijadikan alat menyebarkan fitnah. Penyebar hoaks harus menjadi musuh bersama karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap media," katanya.
Editor : Ismail