Cemarkan Nama Baik, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos Penyebar Hoaks

MEDAN, iNewsMedan.id - Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi telah melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 30 Agustus 2025. Laporan dengan nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang merugikan nama baik institusi.
Laporan ini bermula dari unggahan akun tersebut yang menarasikan seolah-olah terjadi konflik internal di Yayasan APIPSU, yayasan yang menaungi UTND. Rektor UTND, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., dengan tegas membantah narasi tersebut dan memastikan kondisi di lingkungan yayasan serta universitas berjalan kondusif.
"Postingan itu sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas," ujar Eva.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Melalui Departemen Hukum, mereka telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik akun @obrolan_medan untuk menghapus konten yang dinilai tidak berdasar.
"Sangat disayangkan, peringatan dari kami tidak diindahkan sama sekali," ungkap Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., dari Departemen Hukum UTND.
Editor : Jafar Sembiring