Dicekoki 'Anggur Merah' Usai Nonton DJ, Gadis di Batubara Dicabuli 4 Remaja

Di bawah pengaruh alkohol, korban diduga dicabuli dan disetubuhi secara bergilir oleh keempat pemuda tersebut. Setelah kejadian, pelaku WR mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ayah korban segera membuat laporan ke Mako Polres Batubara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku secara terpisah di wilayah Kabupaten Batubara pada Kamis, 10 April 2025.
"Selanjutnya, tim memboyong terduga tersangka anak tersebut ke komando untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sagala.
Kini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Batubara. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Editor : Jafar Sembiring